Suara.com - Pengadilan Negeri Bandung atua PN Bandung belum memutuskan lokasi sidang Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar bin Smith menjadi terdakwa kasus penganiayaan santri di Bogor, Jawa Barat.
PN Bandung hingga saat ini masih membahas penentuan lokasi sidang terkait perkara dugaan penganiayaan santri itu. Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penentuan lokasi sidang Habib Bahar bin Smith.
Wasdi menyebutkan perkara ini mendapat perhatian lebih dari PN Bandung karena cukup menyita perhatian masyarakat.
"Yang jelas ini perkara biasa, hanya saja termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, sehingga pimpinan pengadilan yang menangani langsung perkara ini," katanya.
Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus penganiayaan santri dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Ada 3 hakim yang mengalidi Habib Bahar bin Smith.
Mereka adalah Ketua Majelis Edison serta hakim anggiota Fuad Muhammady dan M Razaad. Hanya saja sidang perdana Habib Bahar bin Smith belum ditentukan.
Kejati Jawa Barat telah melimpahkan berkas atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua santri sebuah pesantren di Bogor. (Antara)