Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri

Rabu, 20 Februari 2019 | 16:32 WIB
Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri
Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Bandung menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus penganiayaan santri dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Ada 3 hakim yang mengadili Habib Bahar bin Smith.

Mereka adalah Ketua Majelis Edison serta hakim anggota Fuad Muhammady dan M Razaad. Hanya saja sidang perdana Habib Bahar bin Smith belum ditentukan.

"Belum ada konfirmasi terkait hal tersebut dari majelis hakim yang bersangkutan." kata Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Bandung, Rabu (20/2/2019).

Wasdi juga mengatakan, ada kemungkinan sidang berpindah lokasi terkait pertimbangan keamanan jalannya sidang tersebut.

Baca Juga: Biar Aman, Habib Bahar Bin Smith Bakal Disidang di Bandung

"Kemungkinan pindah bisa saja, tapi lihat dulu perkembangannya setelah koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang di tempat lain," katanya.

Petisi Habib Bahar Bin Smith.
Petisi Habib Bahar Bin Smith.

Kejati Jawa Barat telah melimpahkan berkas atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua santri sebuah pesantren di Bogor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI