Warga Ngamuk Robohkan Pabrik Gula karena Halangi Jalan Kampung

Rabu, 20 Februari 2019 | 16:10 WIB
Warga Ngamuk Robohkan Pabrik Gula karena Halangi Jalan Kampung
Puluhan warga kampung Gedangan, Dusun Rejoso, Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar merobohkan tembok pabrik gula PT Rejoso Manis Indonesia. (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga kampung Gedangan, Dusun Rejoso, Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar merobohkan tembok pabrik gula PT Rejoso Manis Indonesia. Pabrik gula itu dirobohkan karena menutup jalan perkampungan.

Pabrik itu sedang dalam tahap pembangunan. Perobohan tembok pabrik tersebut terjadi pada Selasa (19/2/2019). Suara.com mengecek lokasi, Rabu (20/2/2019) siang, belasan warga masih nampak ada di tembok yang kini telah roboh dan diberi garis polisi.

Pembangunan pabrik gula seluas lebih dari 30 hektar tersebut telah berlangsung sejak sekitar pertengahan 2017 dan ditargetkan rampung pertengahan tahun ini. Lokasi pabrik tersebut berada di Blitar bagian Timur yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.

"Warga telah sepakat merobohkan tembok yang menutup jalan kampung kami yang telah ada sejak puluhan tahun. Penutupan jalan ini menyusahkan warga Gedangan khususnya yang akan pergi ke ladang dan sawah atau mengangkut hasil bumi," ujar Agus Setiono, tokoh warga yang turut mendampingi warga Gedangan di lokasi perobohan tembok pabrik.

Baca Juga: Menilik Bekas Pabrik Gula Belanda Jadi Rest Area di Ruas Tol Trans Jawa

Menurutnya, sebagian warga sebenarnya tidak keberatan jika jalan kampung tersebut ditutup asal warga dibangunkan jalan alternatif pengganti. Dia menambahkan bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan tanpa terlebih dulu ada pemberitahuan baik oleh pihak PT RMI maupun pihak aparat desa.

Wartawan berusaha meminta penjelasan dari Kepala Desa Rejoso Wawan Aprilianto, namun Wawan terkesan sengaja menghindar. Petugas keamanan proyek mengatakan bahwa pihak manajemen PT RMI pun tidak ada di lokasi mengingat pabrik masih dalam taraf pembangunan.

Sebuah sumber yang terafiliasi ke PT RMI yang tidak mau disebut nanya mengatakan bahwa jalan yang tertutup pembangunan pabrik gula tersebut tidak terdapat di peta desa atau tidak tercatat sebagai jalan desa. Sehingga, lanjutnya, bagian dari jalan yang tertutup pabrik tersebut sudah termasuk dalam bagian lahan yang dibebaskan PT RMI.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan telah menerima laporan adanya perusakan tembok tersebut dari pihak manajemen PT RMI dan telah memeriksa empat warga yang terlibat perobohan tembok sebagai saksi.

Kontributor : Agus H

Baca Juga: Barata Indonesia Teken Proyek Pabrik Gula Senilai Rp 866 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI