Ajudan Kapolres Jayawijaya Dikeroyok di RSUD, 3 Pelakunya Sudah Dibekuk

Rabu, 20 Februari 2019 | 15:29 WIB
Ajudan Kapolres Jayawijaya Dikeroyok di RSUD, 3 Pelakunya Sudah Dibekuk
Tiga gambar wajah pelaku pengeroyokan ajudan Kapolres Jayawijaya. (Kabarpapua.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus tiga orang dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Briptu Agus Dalyono, ajudan Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya hingga babak belur. Saat terjadi pengeroyokan, salah satu pelaku pengeroyokan sempat merampas senjata milik Briptu Agus.

Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu, yakni PY (25), YW (20) dan TW (25). Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial PK dan MY yang masih buron.

"Tapi PK pelaku perampasan senjata api korban dan MY masih dikejar. Senjata korban sudah dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi A. M. Kamal, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Diketahui, Briptu Agus Dalyono dikeroyok lebih 20 orang di RSUD Wamena, saat hendak melihat kesehatan kepala kampung dari Lanny Jaya yang dikabarkan meninggal dunia. Setelah tiba di rumah sakit itu, Briptu Agus tiba-tiba diserang oleh warga saat sedang berada di ruangan laboratorium RSUD Wamena.

Baca Juga: Komentar Lahan Prabowo, BPN: Mendagri Partisan, Nggak Objektif

Para pelaku melakukan penganiayan dengan cara memukul dengan batu, menendang dengan kaki dan memukul dengan tangan. Bahkan, senjata laras pendek milik korban juga sempat dirampas saat dikeroyok. Dari aksi penganiayaan itu, Briptu Agus mengalami luka robek di bagian kepala.

Saat ini, kata Kamal, Briptu Agus Dalyono dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura untuk perawatan lebih lanjut. “Ajudan ini mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif," katanya seperti dikutip Kabarpapua.co--jaringan Suara.com

Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP, terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. Sumber: Kabarpapua.co

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI