Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) membela Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Slamet Maarif mendapatkan bantuan hukum dari PAN untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019.
Slamet Maarif ditetapkan tersangka oleh kepolisian Jawa Tengah karena dinilai berkampanye dalam acara Tabligh Akbar 212 di Solo beberapa waktu lalu. Karena itu, DPP PAN pun memberikan dukungan penuh untuk Slamet Maarif.
"Alhamdulillah hari ini DPP PAN berikan support ke saya untuk hadapi kasus pelanggaran pemilu yang saat ini saya tersangka," kata Maarif di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Dukungan yang diberikan oleh PAN kepada Slamet Maarif ialah berupa bantuan hukum dengan memberikan sejumlah pengacara untuk mendampingi Slamet Maarif saat menjalani kasusnya.
Baca Juga: Besok Malam, MUI dan GNPF Gelar Acara Malam Munajat 212 di Monas
"Makasih DPP PAN akan kirimkan bantuan hukum beri pengacara pengacaranya untuk kirimkan bela saya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketum PAN Zulkifli Hasan menyambut baik kedatangan Slamet Maarif. Terkait dengan bantuan yang diberikan PAN untuk Slamet tersebut menjadi bukti kecintaan PAN terhadap ulama juga NKRI.
"Kalau ada ulama disakiti kami sakit, kami akan bela kami rasa satu tubuh karena para ulama adalah pewaris nabi. Kedua, kita GNPF dan PA 212 seiring sejalan untuk melaksanakan cita cita Indonesia merdeka, yaitu bersatu bukan pecah belah," kata Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan bahwa seluruh masyarakat sama di mata hukum. Oleh karenanya dirinya berharap di dalam tahun politik para penegak hukum juga penyelenggara pemilu bisa berlaku adil.
"Termasuk dengan ketua 212 kita minta diperlakukan dengan adil. Tentu kalau ada masalah apapun ulama. PAN kalau ada masalah apapun ulama tentu kami akan bantu prosesnya. Termasuk untuk Slamet Maarif kita akan bantu," pungkasnya.
Baca Juga: Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi