Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendukung surat edaran Bawaslu yang melarang kegiatan politik atau kampanye di rumah susun yang ada di Ibu Kota. Surat edaran itu disebut sesuai dengan Undang-undang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan pemerintah telah menempel spanduk larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa rusun.
"Teman - teman dari unit pengelola rusun sudah ada yang masang spanduk (larangan) ini. Ini implementasi arahan dari Bawaslu. Contohnya sudah di Marunda. Sudah dipasang, rusun lain ngikutin," kata Kelik, Rabu (20/2/2019).
Kelik pun mengakui pemasangan spanduk larangan tersebut mengundang reaksi dari anggota DPRD DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.
Baca Juga: Pasca Ledakan di Mal Taman Anggrek, Puing-puing Mulai Dibersihkan
"Sampai sekarang nggak ada yang kampanye di Rusun. Justru itu yang teman - teman dewan keberatan karena mereka akan masuk juga kayaknya (untuk kampanye)," ungkapnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 1978/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 November 2018. Isinya untuk mengingatkan peserta pemilu terkait aturan-aturan kampanye.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, disebutkan larangan berkampanye seperti tertuang pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Bawa Map Cokelat, Ketua Fraksi PAN Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap
Tertulis dalam surat tersebut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa mereka melakukan pengawasan dan penindakan demi menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.