Bawa Map Cokelat, Ketua Fraksi PAN Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap

Rabu, 20 Februari 2019 | 14:08 WIB
Bawa Map Cokelat, Ketua Fraksi PAN Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap saat tiba di gedung KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/2/2019), hari ini. Sedianya, KPK akan memerika Mulfachri sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.

Pantauan Suara.com, Mulfachri datang sekitar pukul 12.50 WIB. Namun, dirinya enggan menanggapi sejumlah pertanyaan awak media. Saat tiba di KPK, Mulfachri tampak menenteng sebuah map berwarna cokelat. Namun, lagi-lagi, Mulfachri tak mau menjelaskan isi dokumen yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan di KPK.

"Engggak ada ya (bawa dokumen). Surat panggilan," tutup Mulfachri sambil masuk ke lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan KPK memanggil Fachri untuk diperiksa sebagai saksi terkait suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.

Baca Juga: Rombongan Jokowi Lewat, Massa Teriak "Prabowo Prabowo" Acungkan 2 Jari

"Kapasitas yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untu tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata

Untuk diketahui, penyidik KPK tengah menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI. Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi dan Istri Sembunyikan Uang di Luar Negeri, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI