Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

Rabu, 20 Februari 2019 | 12:42 WIB
Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana
Aset-aset milik koruptor dihibahkan KPK ke Kejagung dan BNN. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengibahkan aset-aset milik para koruputor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset yang disita lantaran berasal dari praktik korupsi itu di antaranya berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

"Kami serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN dengan total nilai Rp 110 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly di gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Adapun aset yang diberikan kepada BNN yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi milik terpidana M. Nazaruddin. Aset tanah yang berada di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan itu senilai Rp 94.259.142.000.

Sedangkan, Kejagung RI menerima hibat berupa aset tanah seluas 1.194 meter persegi serta bangunan dengan luas 476 meter persegi milik almarhum Sutan Bhatoegana yang sempat mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Terekam CCTV, Penampakan Cahaya Misterius Mirip Bentuk UFO

Aset bangunan dan tanah yang terletak di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan senilai Rp 5.196.837.000. Tanah dan bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali juga diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Adapun nilai dari aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi Fuad Amin sebesar Rp 10.782.506.000.

Total aset tanah dan bangunan yang disita dari ketiga terpidana kasus korupsi itu mencapai Rp 110 miliar. Penyerahan aset hasil sitaan itu diserahkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kepala BNN, Heru Winarko dan Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP).

"Apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," tutup Firly

Baca Juga: Riau Kebakaran Hutan Lagi, Dinkes Mulai Sebar 14 Ribu Masker Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI