Suara.com - Instruksi Bawaslu bersama KPU DKI Jakarta yang melarang kegiatan politik di kawasan rumah susun atau rusun mendapatkan kritik dari anggota DPRD DKI.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan, rumah susun adalah aset pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat penghuni warga pemilih.
Caleg Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jakarta Pusat itu juga mempertanyakan landasan hukum dari instruksi Bawaslu tersebut.
"Kita minta payung hukum apa yang tidak membolehkan partai politik peserta pemilu atau bahkan calon presiden dan calon wakil presiden menginjakkan kaki untuk berkampanye kepada warga rusun?," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Tak Ada Korban Tewas dalam Ledakan di Mall Taman Anggrek
Menurutnya, peraturan ini sangat timpang apabila aset pemerintah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Sebab, peraturan tersebut tak diberlakukan di Gelora Bung Karno (GBK) yang juga masuk sebagai aset milik pemerintah.
"Kalau katanya milik pemda, milik pemerintah, dilarang untuk kampanye, GBK juga punya pemerintah, kenapa bisa kampanye di sana? Apa urusannya? Kemudian hotel Grand Cempaka juga punya pemerintah, boleh kok selama kita bayar," jelasnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan di Gedung DPRD DKI Jakarta.