KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua

Rabu, 20 Februari 2019 | 11:33 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi XI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Rabu (20/2/2019), hari ini. Sukiman bakal diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasamba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Kapasitas Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NP (Natan Pasamba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Sukiman sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan. Uang suap yang diberikan Natan kepada Sukiman yakni sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, suap yang berasal dari Natan itu diberikan agar Sukiman bisa membantu Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana perimbangan.

Baca Juga: Wapres JK Uji Coba MRT dari Stasiun Bundaran HI ke Lebak Bulus

"Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana Perimbangan yang dialokasikan," ujar Saut.

KPK menduga Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Sukiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI