Suara.com - Polisi menangkap GG, pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama melancarkan aksinya dengan menggunakan modus itu, pemuda asal Serang, Banten itu telah merampok harta benda sebanyak 45 rumah milik warga di Kota Serang dan Cilegon.
Aksi perampokan yang dilakukan petugas PLN gadungan itu terakhir kali dilakukan di rumah Nenek Eni Rochaeni (65) di kawasan Parung, Serang, Banten pada awal Januari 2019. Dari pelaporan itu, akhirnya polisi menangkap pemuda tersebut pada Senin (18/2/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengungkapkan saat melancarkan aksinya, GG dan rekannya berinisial DD yang masih buron berbagi tugas. Saat menyambangi rumah korban, dua penjahat itu berpura hendak memperbaiki kabel listrik di rumah korbannya.
"Pelaku berbagi tugas. GG bertindak sebagai eksekutor dan kawannya mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Akhirnya kedua petugas PLN gadungan ini menggasak uang tunai sebesar 22 juta rupiah dan perhiasan emas seberat 20 gram,” kata Ivan seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Gerindra Bantah Perusahaan Prabowo di Aceh Merusak Lingkungan
Mengetahui terjadi pencurian, Eni Rochaeni langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Setelah mendalami laporan korban dan ciri-ciri pelaku, polisi lalu melakukan pengejaran kepada dua karyawan gadungan tersebut.
"Pelaku (GG) kami tangkap di rumahnya, sedangkan DD masih kita kejar. Di sana kita hanya mendapatkan barang bukti 1 buah obeng dan 2 tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” paparnya.
Kepada Polisi, GG mengaku pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan. Pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga di beberapa tempat di Kota Cilegon.
"Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Idolakan Haryanto Arbi, Brice Leverdez Sangat Terkesan Indonesia
"Kasus ini terus kita kembangkan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tandasnya. Sumber: Bantenhits.com