Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menepis pernyataan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf yang menyebut perusahaan milik Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Aceh merusak lingkungan. Ia menegaskan, perusahaan Prabowo tersebut termasuk ke dalam kategori perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Menurut Ferry, bahwa tidak ada perusahaan Prabowo yang merusak lingkungan semisal membiarkan hutan gundul. Diketahui perusahaan yang dimaksud ialah PT. Alas Helau yang bergerak di bidang pembuatan kertas.
HPH sendiri memiliki artian sebagai hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan, yang terdiri dari kegiatan penebangan kayu, pemudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
"Orang itu HPH kok, kecuali ilegal. Di mana-mana hak pengusaha hutan ya kan memang ada potong (pohon) tapi kan ada reboisasinya," kata Ferry kepada Suara.com, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Polisi: Pesan Berantai Soal Perluasan e-TLE Hoaks
Lebih lanjut Ferry malah menilai kalau Irwandi lah yang sebenarnya bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Irwandi sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Yang bermasalah dia kali Irwandi Yusufnya, yang sudah jelas dia bermasalah," pungkasnya.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf mengatakan, perusahaan milik Prabowo di tanah Rencong Aceh sudah sejak lama bermasalah. Irwandi mengungkapkan, perusahaan milik Prabowo itu bernama PT. Alas Helau yang bergerak dalam bidang pembuatan kertas.
Diketahui, PT. Alas Helau bekerja sama dengan PT. Inhutani IV untuk membuat PT. Tusam Hutani Lestari yang memunyai konsesi usaha perkebunan pinus sebagai bahan baku bubur kertas. PT. Alas Helau menguasai 60 persen saham atas PT. Tusam Hutan Lestari.
"Sudah bermasalah, pabriknya bermasalah, hutannya juga bermasalah," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: Korban Kebakaran Sukabumi, Ayah Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berangkulan
Saat masih aktif menjadi gubernur Aceh selama dua periode, yakni 2007-2012 sampai kembali terpilih tahun 2017, perusahaan yang dimiliki Prabowo kerap melakukan penyerobotan tanah dengan cara menebang hutan secara ilegal.