Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut hingga, Selasa (19/2/2019) sudah sebanyak 37 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengembalikan uang dugaan suap pelaksanaan proyek air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di KemenPUPR.
Adapun total pengembalian uang 37 anggota PPK dalam proyek air minum untuk korban bencana di daerah mencapai Rp 14.8 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura.
"Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).
Febri menyebut dengan total 36 PPK yang mengembalikan uang, penyidik KPK pun menelisik lebih dari 36 proyek SPAM di KemenPUPR yang terindikasi ada praktek suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Sekda Pemprov Papua Akui Tampar Pegawai KPK
"Diduga aliran dana tersebut terjadi di lebih 36 proyek SPAM di beberapa daerah. KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini," tutup Febri
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.