Suara.com - Sebanyak enam anggota Polres Metro Jakarta Utara diberhentikan dengan tidak terhormat, pada Selasa (19/2/2019). Pemecatan itu dilakukan lantaran keenamnya anggota polisi tersebut telah terlibat dalam kasus narkoba dan kerap mangkir dari tugas.
Keenamnya adalah Brigadir Eka Abriadi, Briptu Rido, Aipda Supri Nurgiyanto, Bripka Denny Hardiansyah, Briptu Edi Wibowo, dan Bharaka Rinsan Panjaitan.
“Sebenarnya desersi dengan narkoba saling berkaitan biasanya orang terkena narkoba dulu, setelah kena narkoba dia enggak jadi dirinya sendiri, dia sudah lupa statusnya, sehingga dia takut masuk kantor. Dari situ dia akhirnya desersi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sebelum dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan, keenam anggota polisi itu telah menjalani masa pembinaan. Namun, mereka tak dapat memperbaiki kelakuannya sehingga diberikan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Disuruh Pilih Nagita Slavina atau Caca Tengker, Ini Jawaban Rieta Amilia
Budhi pun prihatin atas tindakan enam anggota tersebut. Dirinya berpendapat bahwa mereka seharusnya bersyukur bisa menjadi anggota Polri.
“Itu yang kita kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita. Kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka, nikmat yang diberikan tuhan kepada mereka yang seharusnya mereka bersykur dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Lebih jauh, Budhi berharap kejadian semacam itu tak terulang. Dirinya pun tak segan-segan mengambil tindakan tegas jika kejadian tersebut terulang kembali.
“Karena organisasi ini, Polri yang besar kita harus menjaga organisasi ini. Maka kalau ada virus-virus yang memang tidak bisa kita sembuhkan, ya dengan terpaksa kita amputasi,” tandas Budhi.
Baca Juga: Persija Resmi Kontrak Silvio Escobar Satu Musim, Bagaimana Nasib Simic?