Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan Eggi Sudjana CS terkait pernyataan Capres Joko Widodo atau Jokowi yang diduga memberikan keterangan palsu saat debat capres kedua. Nantinya, Bawaslu akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan Eggi.
"Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, Selasa (19/2/2019).
Sebelumnya politisi PAN sekaligus kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan Jokowi ke Bawaslu.
"Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari UU nomor 1/1946 tentang menyampaikan berita bohong," ujar Eggi Sudjana di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta.
Baca Juga: Fadli Zon Lihat Penjara Ahmad Dhani di Cipinang Sangat Mengenaskan
Menurut Eggi keterangan palsu yang disampaikan Jokowi pada saat debat capres di antaranya, yakni pernyataan soal total impor jagung pada tahun 2018 yakni 180 ribu ton. Sementara, kata Eggi, data sahih menunjukkan impor jagung semester satu yakni 331 ribu ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton.
"Keterangan palsu yang dimaksud adalah dalam beberapa hal antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton, data dari BPS 700-an ribu. bedanya jauh sekali. Itu kan palsu," ucap dia.
Kemudian mengenai pernyataan Jokowi yang menyebut sejak 2015, tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal, katanya lagi, berdasarkan data pada tahun 2016 sampai 2018 telah terjadi kebakaran hutan lebih dari 30 ribu hektare lahan hutan.
"Yang mendasar lagi kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan, contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan, tinggal googling saja," katanya.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Eggi membawa sejumlah barang bukti berupa video soal data-data terkait kebakaran hutan dan video-video lainnya. Karena itu ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Kesulitan Cari Pembunuh Siswi SMK, Polda Jabar Minta Bantuan FBI
"Jadi ini cukup jelas bukti nggak ada alasan pembenar bagi Bawaslu untuk tidak tindak lanjut masalah ini. Apabila Bawaslu nggak tindak lanjut masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan sebagaimana dmaksud dalam pasal 421 KUHP. Ini jelas ancaman 10 tahun," katanya lagi.
Eggi pun meminta Bawaslu untuk menindaktegas dugaan kebohongan publik yang dilakukan Jokowi karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.
"Jadi (kami) minta Bawaslu dan limpahkan ke pihak polisi selaku sentra gakkumdu," tandasnya.