Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Eggi Sudjana Soal Hoaks Jokowi

Selasa, 19 Februari 2019 | 18:32 WIB
Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Eggi Sudjana Soal Hoaks Jokowi
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eggi pun meminta Bawaslu untuk menindaktegas dugaan kebohongan publik yang dilakukan Jokowi karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.

"Jadi (kami) minta Bawaslu dan limpahkan ke pihak polisi selaku sentra gakkumdu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI