Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi

Selasa, 19 Februari 2019 | 16:24 WIB
Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif mendadak flu berat dan tensi darah tinggi saat ingin diperiksa polisi. Slamet Maarif menjadi tersangka kasus pelanggaran pemilu.

Slamet Maarif seharusnya diperiksa sebagai tersangka pekan ini. Tapi Slamet Maarif Sudah 2 kali ingin diperiksa tapi mangkir.

Ketua Panitia Reuni Akbar Mujahid 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar mengungkapkan kondisi terkini Slamet Maarif saat ini sedang flu berat dan tensinya naik tinggi.

"Ustaz Slamet Maarif sakit flu berat, kemudian tensinya sangat tinggi sehingga akhirnya beliau sudah ada di semarang tetapi ketika pas pemanggilan pukul 10.00 WIB itu beliau tidak hadir di sana," kata Ustadz Bernard saat ditemui di Seknas Prabowo - Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Slamet Maarif Terancam Dijemput Paksa Polisi

Bernard menambahkan kondisi itu dialami Slamet Maarif karena sebelumnya menjalani roadshow ceramah di berbagai tempat.

"Ustaz Slamet Maarif itu sakit karena baru pulang dari bukit tinggi, dari sana langsung roadshow kemana-mana akhirnya mungkin kecapekan," jelasnya.

Sebelumnya, Ustaz Slamet Maarif terancam dijemput paksa penyidik Polda Jawa Tengah bila kembali mangkir diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilu. Upaya jemput paksa itu bakal dilakukan lantaran Slamet sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi

Penyidik Polda Jateng telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu saat berceramah di acara tabliq akbar di Solo, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Slamet dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI