Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan dendam politik di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Prabowo menganggap kasus yang menjerat pentolan Band Dewa 19 itu merupakan ketidak benaran hukum.
Hal ini disampaikan Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Mendaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
"Saya berpandangan ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Menurut saya akan dicatat sejarah, menurut saya ini adalah usaha dendam politik, intimidasi politik," kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya sudah berbicara dengan ahli hukum untuk berjuang lewat proses hukum. Prabowo memastikan apa yang dilakukan di rezim Jokowi akan dicatat dalam sejarah.
Baca Juga: Prabowo Beli Lahan di Kaltim dan Aceh Seharga 150 Juta Dolar AS, Cash!
"Ini direkam sejarah dan sejarah tidak setahun, dua tahun, lima tahun, 20 tahun, tapi ratusan tahun. Ini dicatat," ucapnya.
Untuk itu, Prabowo mengimbau pada penegak hukum agar benar-benar menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Saya imbau penegak hukum agat benar-benar menjunjung tinggi hukum. Hukum itu sakral. Hukum itu penting. Tanpa hukum negara bisa rusak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang lantaran guna memudahkan proses persidangan Dhani atas kasus lain. Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus ujaran kebencian, Dhani kini tengah menjalani proses persidangan untuk kasus pencemaran nama baik.
Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena ucapan ‘idiot’ yang dilontarkan Dhani dalam video blog (vlog) pribadinya. Ucapan itu dilontarkannya saat dikepung oleh sejumlah massa yang menolak perhelatan acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada tahun lalu.
Baca Juga: Sebut Jokowi Pakai Ilmu Simsalabim, Dahnil Anzar Dirisak Warganet
Kontributor : Achmad Ali