Dari Imbalan Uang Rp 20 Juta, Pembunuh Pensiunan TNI Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Februari 2019 | 15:19 WIB
Dari Imbalan Uang Rp 20 Juta, Pembunuh Pensiunan TNI Terancam Hukuman Mati
Abdul alias Dul, tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Arnold. (Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap alasan Abdul alias Dul atau D ikut terlibat untuk membunuh terhadap pensiunan TNI AL, Arnold Tambunan (56). Ternyata, Abdul nekat membunuh dan mengubur jasad korban ke dalam saluran septic tank karena tergiur imbalan uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan Rasyid, pengusaha tenda di Tanjungpinang, Batam tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan aksi pembunuhan tersebut sangat terencana karena para tersangka sudah menyiapkan alat-alat seperti tali, besi tumpul untuk membunuh korban.

"Para pelaku menyiapkan alat untuk membunuh Arnold Tambunan," kata Erlangga seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (19/2/2019).

Setelah dihabisi dengan besi, jasad Arnold kemudian diseret dan dimasukan ke saluran septic tank di sebuah rumah kosong di Jalan Menur, Batu 8 atas, Tanjungpinang, Batam. Kasus ini terungkap setelah ada penemuan kerangka manusia di rumah kosong tersebut pada Jumat (15/2/2019).

Baca Juga: Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia

Abdul merupakan salah seorang karyawan Rasyid yang bekerja di usaha penyewaan tenda sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi turut menjerat R sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus pembunuha itu. Sedangkan Rasyid telah tewas akibat insiden kecelakaan sebelum kasus ini terungkap. Insiden tewasnya Rasyid terjadi pada 29 Agustus 2018 atau setelah Arnold dinyatakan hilang.

Buntut dari keterlibatan kasus tersebut, Abdul terancam dikenakan hukuman mati.

"Tersangka terancam hukuman mati," tandasnya.

Sumber: Batamnews.co.id

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Debat, TKN Minta Timses Prabowo Dewasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI