Suara.com - Eggi Sudjana menyebut Jokowi raja hoaks Indonesia. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana tak terima Jokowi menyinggung kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh.
Namun data yang disampaikan Jokowi dinilai salah. Prabowo tidak mempunyai lahan, melainkan meminjam dari negara dengan izin HGU.
Dengan begitu Eggi Sudjana membandingkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan pernyataan Jokowi tersebut dalam Debat Pilpres, Minggu (17/2/2019) kemarin.
"Jadi saya bisa katakan Jokowi adalah Raja Hoaks Indonesia, pembohong. Saya berani katakan begitu," kata Eggi Sudjana di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Debat, TKN Minta Timses Prabowo Dewasa
Hal Ini dikatakan Eggi Sudjana yang mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan pernyataaan Jokowi yang diduga memberikan keterangan palsu saat debat kepada Bawaslu, Selasa (19/2/2019).
"Kami melaporkan bahwa Jokowi diduga kuat telah melakukan keterangan palsu berupa data-data yang tidak sinkron dengan faktanya. Ini berbahaya sebagai presiden loh ya dan untuk dua periode sebagai capres," ujar Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana membandingkan jika Ratna Sarumpaet berbohong sekali karena menyebar berita hoaks terkait penganiayaan. Namun dari hasil penyelidikan Ratna melakukan perawatan di Rumah Sakit Kecantikan Bima Estetika. Karena kasus itu, Ratna langsung dijebloskan ke Penjara.
Sementara kata Eggi, penangannnya berbeda terhadap Jokowi yang diduga berbohong berkali-kali. Kebohongan yang dilakukan Jokowi kata Eggi di antaranya terkait pernyataanya, soal impor jagung dan kebakaran hutan saat Debat Pilpres.
"Jadi secara serius bandingannya dengan Ratna Sarumpaet saja. Ratna Sarumpaet baru berbohong sekali bahwa dia nggak dipukuli, bahwa dia operasi plastik, itu langsung ditangkap. Nah Jokowi. Sudah berapa kali bohong itu loh luar biasa kebohongannya misalnya impor jagung bohong tidak sesuai fakta datanya, kebakaran hutan bohong," kata dia.
Baca Juga: Singgung Lahan Prabowo, Jokowi Disejajarkan dengan Ratna Sarumpaet
Kata Eggi Sudjana, dugaan kebohongan yang dilakukan Jokowi melanggar pasal pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu. Pasal tersebut sama yang juga dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet.