Jokowi Dilaporkan karena Serang Pribadi Prabowo, JK: Urusan Bawaslu

Selasa, 19 Februari 2019 | 15:02 WIB
Jokowi Dilaporkan karena Serang Pribadi Prabowo, JK: Urusan Bawaslu
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK enggan mencampuri soal Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu pasca Debat Pilpres kedua. Jokowi dituding menyerang pribadi Prabowo Subianto, bahkan dituduh fitnah.

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang mewakili Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga pada Senin (18/2/2019). Disinggung hal itu, JK menyerahkan kepada pihak KPU dan Bawaslu.

"Itu urusan Bawaslu lah dan KPU dan masing-masing pihak," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Selebihnya JK enggan ikut campur terkait adanya pelaporan Jokowi kepada pihak Bawaslu. Dirinya menekankan untuk lebih menyerahkan kepada pihak terkait.

Baca Juga: Usai Dicegat Pendukung Jokowi, Prabowo Besuk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

"Ya saya tidak ingin campuri. Tapi itu biar berjalan, biar Bawaslu yang menilai," pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan Capres nomor urut 01 Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu RI, Senin (18/2/2019). Jokowi dilaporkan karena dinilai menyerang Prabowo memakai fitnah soal kepemilikan ratusan ribu hektare tanah Prabowo di Kalimantan dan Aceh.

BPN diwakili oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menjelaskan kepada Bawaslu, Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

"Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyataannya ini menyerang pribadi, fitnah," kata Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu.

Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Klaim Elektabilitasnya di Jateng dan Jatim Makin Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI