Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1

Selasa, 19 Februari 2019 | 14:32 WIB
Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1
Sidang kasus suap PLTU Riau-1 terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur yang merupakan daerah pemilihannya sebagai anggota DPR tahun 2014 lalu. Eni kini duduk sebagai pesakitan terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Permintaan maaf itu disampaikan Eni dalam pembacaan Pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Maaf, beribu maaf saya lontarkan kepada masyarakat, khususnya kepada warga yang menaruh harapan pada saya, saat saya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain itu, Eni pun teringat pula oleh anak-anaknya di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menuntut Eni selama 8 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Sekda Pemprov Papua Akui Tampar Pegawai KPK

"Melihat Anak saya menangis di ruangan sidang ini, itu yang saya rasa paling menyedihkan hati saya pada saat itu (tuntutan Eni 8 tahun)," ujar Eni.

Eni juga mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang terlibat kasus korupsi.

"Saya menyesal apa yang terjadi pada diri saya. Saya bertobat," tutup Eni.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Migas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara. Eni Saragih dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dibunuh karena Tagih Utang, Jasad Pensiunan TNI AL Dikubur di Septic Tank

REKOMENDASI

TERKINI