Jadi Tersangka Penganiayaan, Sekda Pemprov Papua Akui Tampar Pegawai KPK

Selasa, 19 Februari 2019 | 14:28 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan, Sekda Pemprov Papua Akui Tampar Pegawai KPK
Sekda Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK. Polisi menyebut Hery terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan dan sudah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan Hery ikut menampar Muhammad Gilang Wicaksono saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

"(Peran) memukul. Tapi dalam pemeriksaan (Hery mengaku) menampar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Meski demikian, Argo tak merinci berapa kali Hery melakukan tindakan tersebut kepada Gilang.

Baca Juga: Jaga Pilpres 2019, Riau Siaga Kebakaran Hutan sampai 31 Oktober

"Dari keterangannya menampar," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.

Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

Baca Juga: Enggar Temui Menteri Perdagangan Korea Selatan Bahas Kerja Sama Dagang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI