Jaga Pilpres 2019, Riau Siaga Kebakaran Hutan sampai 31 Oktober

Selasa, 19 Februari 2019 | 14:18 WIB
Jaga Pilpres 2019, Riau Siaga Kebakaran Hutan sampai 31 Oktober
Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Provinsi Riau. Status siaga kebakaran hutan itu selama 8 bulan.

Mulai 19 Februari hingga 31 Oktober 2019. Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres), tidak terganggu oleh asap Karhutla.

"Ini memang perlu kita perbuat agar lebih optimal, cepat mencegah daripada kesulitan memadamkan kebakaran," kata Gubernur Riau di Pekanbaru, Selasa (19/2/2019).

Keputusan itu disampaikan Wan Thamrin Hasyim pada rapat di kantor Gubernur Riau yang turut dihadiri instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Restorasi Gambut, Manggala Agni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Klaim Tak Ada Kebakaran Hutan 3 Tahun Terakhir, Benarkah?

Penetapan status siaga darurat mempertimbangkan masukan dari BMKG bahwa Riau akan mengalami kemarau sekitar 5-6 bulan, dan kini Karhutla sudah terjadi di daerah pesisir yang luas kebakaran lebih dari 841 hektare (ha).

Penetapan status tersebut dinilainya akan meringankan upaya pencegahan dari pemerintah daerah, karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Secara simultan kita bersatu, (pemerintah pusat juga campur tangan. Kalau sendiri kita kewalahan," katanya.

Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan penetapan status siaga darurat Karhutla selama delapan bulan juga mempertimbangkan kondisi tahun politik pada tahun ini. Karena biasanya, status siaga darurat diberlakukan selama tiga bulan dan diperpanjang apabila dibutuhkan.

"Memang harus penetapan sampai Oktober karena nanti ada Pilpres, ada Pileg (Pemilu Legislatif), tahun politik ini," ujar dia.

Baca Juga: Wiranto Klaim Indonesia Stop Ekspor Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Dengan begitu, ia mengatakan Satuan Tugas Karhutla Riau akan lebih fokus bekerja selama delapan bulan. Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Marzuki, menjelaskan pemerintah daerah memang harus mewaspadai potensi Karhutla di Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI