Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan nama-nama mantan napi koruptor yang maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif 2019. Kini, ada 72 orang caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan koruptor.
Dari 32 data tambahan KPU, Partai Hanura dan Demokrat paling banyak mengikutkan eks koruptor di Pemilu 2019, yakni masing-masing 6 caleg. Parpol yang lain jumlahnya bervariasi.
"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten, Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sebelumnya KPU sudah mengumumkan 40 orang caleg mantan napi koruptor pada 30 Januari 2019.
Baca Juga: Prabowo Didemo di Kandang Jokowi: Maaf Hanya Pak Jokowi di Hati Kami
Arief menerangkan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi selama 19 hari sejak 30 Januari hingga hari ini, Selasa 19 Februari.
"Sehingga data yang kami umumkan hari ini adalah data yang paling update," kata dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, ada 32 nama tambahan caleg koruptor. Dari 32 orang caleg mantan koruptor, tujuh orang caleg DPRD provinsi dan 25 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten kota dan provinsi nama caleg mantan narapidana korupsi sebanyak 32 orang. Sementara sebelumnya kami sudah mengumumkan ada 40 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan narapidana korupsi," kata dia.
"Sehingga jumlah total caleg mantan narapidana korupsi hingga hari ini sebanyak 72 orang," Ilham menambahkan.
Baca Juga: Ditanya Sikap Jokowi Soal Aksi Kamisan, Begini Respons TKN
Menurut Ilham, pada Januari 2019 lalu KPU tidak menemukan adanya laporan mantan napi koruptor. Namun KPU daerah menemukan adanya mantan napi koruptor dan kemudian dilaporkan ke KPU.
"Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya kita umumkan di daftar pertama tidak ada, kali ini ada 3 orang semuanya caleg DPRD kabupaten kota semuanya," kata Ilham.
Ilham menambahkan, jika digabungkan dengan hasil temuan KPU perihal caleg mantan koruptor pada Januari, total sebanyak 72 orang caleg mantan napi koruptor. Sementara tidak ada tambahan nama koruptor calon anggota DPD, yakni tetap sebanyak 9 orang.
"Total ada 81 mantan narapidana kasus korupsi dalam DCT Pemilu 2019. Terdiri dari 9 calon anggota DPD dan 72 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Berikut temuan KPU terkait mantan napi koruptor berdasarkan partai politik tahap kedua sebanyak 32 orang.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , 2 orang keduanya caleg PRD Kota Kabupaten.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 1 orang yang teraftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Kota.
3. Partai Golkar, 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 Caleg PRD Kota Kabupaten Kota.
4. Partai Berkarya, 3 orang, 1 caleg DPRD Provinsi dan 2 caleg DPRD Kabupaten Kota
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang, caleg DPRD Kabupaten Kota.
6. Partai Perindo 2 orang, caleg caleg DPRD Kabupaten Kota.
7. Partai Amanat Nasional (PAN) 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 caleg DPR Kabupaten Kota.
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 orang, caleg caleg DPRD Kabupaten Kota.
9. Partai Hanura, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
10. Partai Demokrat, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
11. Partai Bulan Bintang, 2 orang. Keduanya caleg DPR Provinsi.
12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) 2 orang. Keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota.