"Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya kita umumkan di daftar pertama tidak ada, kali ini ada 3 orang semuanya caleg DPRD kabupaten kota semuanya," kata Ilham.
Ilham menambahkan, jika digabungkan dengan hasil temuan KPU perihal caleg mantan koruptor pada Januari, total sebanyak 72 orang caleg mantan napi koruptor. Sementara tidak ada tambahan nama koruptor calon anggota DPD, yakni tetap sebanyak 9 orang.
"Total ada 81 mantan narapidana kasus korupsi dalam DCT Pemilu 2019. Terdiri dari 9 calon anggota DPD dan 72 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tandasnya.
Berikut temuan KPU terkait mantan napi koruptor berdasarkan partai politik tahap kedua sebanyak 32 orang.
Baca Juga: Prabowo Didemo di Kandang Jokowi: Maaf Hanya Pak Jokowi di Hati Kami
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , 2 orang keduanya caleg PRD Kota Kabupaten.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 1 orang yang teraftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Kota.
3. Partai Golkar, 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 Caleg PRD Kota Kabupaten Kota.
4. Partai Berkarya, 3 orang, 1 caleg DPRD Provinsi dan 2 caleg DPRD Kabupaten Kota
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang, caleg DPRD Kabupaten Kota.
6. Partai Perindo 2 orang, caleg caleg DPRD Kabupaten Kota.
7. Partai Amanat Nasional (PAN) 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 caleg DPR Kabupaten Kota.
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 orang, caleg caleg DPRD Kabupaten Kota.
9. Partai Hanura, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
10. Partai Demokrat, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
11. Partai Bulan Bintang, 2 orang. Keduanya caleg DPR Provinsi.
12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) 2 orang. Keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota.