Suara.com - Polisi telah menangkap Puji Cahyono (46), wartawan gadungan terkait kasus pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar berinsial K hingga puluhan juta rupiah. Dalam modus aksi pemerasan ini, Puji mengancam akan mewartakan kasus perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban melalui tabloid Metro Indonesia.
"Berdasarkan laporan salah satu korbannya yaitu seorang PNS di Blitar berinisial K, maka kami segera bergerak dan menangkap tersangka P pekan lalu," ujar Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolresta Blitar, Selasa (19/2).
Dari pengungkapam kasus ini, wartawan abal-abal tersebut hanya bermodalkan foto korban yang sedang keluar dari sebuah hotel di Blitar. Melalui foto tersebut, Puji mulai meneror korban dengan ancaman akan diberitakan atas tuduhan perselingkuhan. Agar berita itu tak naik di media online dan tabloid, Puji menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 80 juta ke rekening tertentu.
Terungkapnya kasus ini, Puji ternyata sudah puluhan kali melakukan aksi pemerasan dengan modus serupa.
Baca Juga: Persija Upayakan Pakai SUGBK untuk Laga Kandang Piala AFC
Tersangka P kini masih ditahan di Mapolresta Blitar beserta barang bukti antara lain berupa ID Card, beberapa eksemplar tabloid, uang tunai Rp 4 juta, lencana kepolisian, buku tabungan, dan lain-lain. Polisi juga masih memburu rekan tersangka berinisial A (Amilin) yang merupakan partner tersangka dalam melakukan operasi kejahatannya.
Kontributor : Asip Agus Hasani