Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Jubir FPI Slamet Ma'arif terancam dijemput paksa penyidik Polda Jawa Tengah bila kembali mangkir diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilu. Upaya jemput paksa itu bakal dilakukan lantaran Slamet sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan kesempatan kepada Slamet untuk bisa kooperatif kepada penyidik. Saat dipanggil untuk kali kedua, Senin (18/2/2019), Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pekan depan.
"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," kata Dedi, Selasa (19/2/2019).
Dedi mengakui perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah. Dia pun mengimbau Slamet kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.
Baca Juga: Resmi Meluncur Bareng : Nissan All New Livina dan All New Serena !
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan (Slamet Ma'arif) itu kooperatif ya," tandas Dedi
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng telah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu saat berceramah di acara tabliq akbar di Solo, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Slamet dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.