Sempat Koma Usai Dianiaya 17 Santri, Robby Alhalim Akhirnya Tewas

Selasa, 19 Februari 2019 | 12:10 WIB
Sempat Koma Usai Dianiaya 17 Santri, Robby Alhalim Akhirnya Tewas
Robby Alhalim (18), seorang santri yang dianiaya 17 rekannya akhirya tewas. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robby Alhalim (18), santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan dinyatakan tewas setelah sempat koma di RSUP Dr. M. Djamil Padang pada Senin (18/2/2019) kemarin. Remaja itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan 17 santri lantaran tuduhan kasus pencurian.

"Kini jenazah di kamar mayat untuk proses selanjutnya. Belum tahu apakah akan divisum atau tidak," kata Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang seperti diwartakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Sebelumnya Polres Padang Panjang telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Robby. Dari 19 santri yang dimintai keterangan, yang akhirnya jadi tersangka 17 orang.

"Benar, kita telah menetapkan 17 orang pelaku anak (sebutan bagi tersangka yang masih anak-anak) dalam kasus penganiayaan santri Pesantren Nurul Ikhlas," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi melalui Kanit Idik I Ipda Awal Rama, Minggu (17/2/2019).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Langsung Ditutup

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi. Dua santri lainnya yang juga diperiksa, belum didapatkan perannya oleh penyidik dalam kasus yang menghebohkan dunia pendidikan itu.

Ke-17 pelaku anak itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat para pelaku masih anak-anak, maka penyidik memilih diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Pihak Pondok Pesantren juga mengajukan kepada Bapak Kapolres supaya pelaku anak ini tidak ditahan. Surat permohonannya ditandatangani oleh seluruh orangtua pelaku anak. Jadi, dari kesimpulan hasil gelar perkara, para pelaku anak tidak ditahan, ada langkah diversi yang diterapkan mengingat ada permohonan dari orang tua dan institusi dan pelaku masih anak-anak," tandasnya.  Sumber: Minangkabaunews.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI