Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Langsung Ditutup

Selasa, 19 Februari 2019 | 12:06 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Langsung Ditutup
Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan kasus ujaran idiot di PN Surabaya. (Suara.com/Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad.

Ahmad Dhani merupakan terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik. Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Baca Juga: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo Siang Ini

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi ujaran idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani: Saya Enggak Boleh Bicara sama Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI