Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka penyelidikan baru terkait kasus suap pengadaan dan penganggaran satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Terkait penyelidikan ini, KPK memanggil Pegawai PT. Merial Esa bernama Muhammad Adami Okta, Selasa (19/2/2019), hari ini.
Nantinya, Eka akan diperiksa sebagai saksi untuk Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief (ESA) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Adami kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Erwin Syaaf Arief)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Febri belum bisa menjelaskan apa yang akan digali penyidik KPK terkait kapasitas Adami sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Bakamla RI. Namun, diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan baru setelah melihat sejumlah fakta persidangan dalam kasus Bakamla RI tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Jokowi di Kampung Nelayan Tengah Malam Tanpa Pengawalan
Untuk diketahui, Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah memproses 6 orang sebagai tersangka dan diantaranya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.