Suara.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah hingga saat ini telah menutup 243 perguruan tinggi swasta atau PTS di Tanah Air, karena dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan.
"Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Nasir, usai sebagai pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara di Medan, Senin (18/2/2019).
Menurut dia, Kemenristekdikti mencabut izin PTS itu, setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.
"PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijasah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," ujar Nasir seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Gempa 5,9 SR Guncang Pesisir Selatan Jawa Timur
Ia menyebutkan, PTS tersebut, tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah.
Kemudian, PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.
"Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang," ucap dia.
Ketika ditanyakan PTS yang ditutup di wilayah Sumatera Utara, Nasir mengatakan tidak mengetahuinya.
"Silahkan tanyakan saja kepada Kopertis Wilayah I Sumut, karena institusi itu yang mengetahui PTS-PTS itu," kata dia.
Baca Juga: Greenpeace: Lahan Prabowo Cerminkan Ketimpangan, Klaim Jokowi Berlebihan
Sebelumnya Nasir mengatakan, kuliah secara "online" atau pembelajaran secara daring dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di perguruan tinggi.