Suara.com - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan timses Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Pendukung Jokowi - Ma'ruf diduga membawa sejumlah alat peraga kampanye (APK) saat debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).
Menurut Ferry undangan yang hadir dari pendukung kubu Jokowi - Maruf banyak yang membawa APK dengan bentuk yang beragam. Mulai dari balon tepuk, peluit hingga pengeras suara dibawa pendukung ke dalam area debat.
"Yang pertama kan pakai kipas yang disiapkan KPU, akhirnya kan dilarang dan kita nggak bawa apa-apa dan nggak pakai apapun. Makanya kita terkejut ketika ada balon, bahkan ada bunyi peluit gitu ya, ada toa juga," kata Ferry di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Ferry mengatakan seharusnya KPU bisa menindak tegas pendukung yang menyalahi aturan di lokasi debat. Pasalnya, penggunaan APK dalam arena debat sudah dilarang oleh KPU pasca debat perdana berlangsung pada Januari lalu. Bahkan Ferry mengaku pihak pendukung Prabowo sama sekali tidak membawa APK untuk mengikuti aturan KPU.
Baca Juga: Kubu Prabowo Marah ke KPU di Ruang Debat, Menteri Luhut Pisahkan Ferdinand
Selain itu dirinya juga menilai kalau APK seperti itu justru mengganggu jalannya debat sehingga berdampak pada kurang fokusnya masyarakat menyaksikan pemaparan visi misi calon presiden.
"Debat itu ditayangkan sebetulnya yang ditunggu adalah bagaimana kemudian pesan sampai ke masyarakat," pungkasnya.