Suara.com - Oknum guru honorer berinisial AS (31) diringkus Satuan Reskrim Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Oknum guru sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalukku itu diduga telah mencabuli sejumlah muridnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Syamsuriansyah mengatakan penangkapan oknum guru honorer tersebut karena diduga telah mencabuli lebih dari 10 muridnya.
"Oknum guru honorer itu kami amankan terkait pengaduan orang tua murid yang melaporkan bahwa AS telah melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah anak didiknya dengan modus menjanjikan sesuatu kepada calon korbannya," ujar Syamsuriansyah seperti dilansir Antara, Senin (18/2/2019).
Syamsuriansyah menerangkan, AS ditangkap tim Phyton Satuan Reskrim Polres Mamuju di kawasan Gentungan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (16/2) lalu.
Baca Juga: Kabar Pernikahan Ahok dan Puput, Adik: Saya Tidak Terlalu Peduli
Berdasarkan keterangan sejumlah murid yang telah menjadi korban, AS diduga telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada lebih dari 10 anak didiknya.
Bahkan kata dia, oknum guru itu melakukan aksi cabul lebih dari satu kali kepada tiap anak yang menjadi korbannya.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi cabul itu kepada lebih 10 anak namun hingga saat ini baru lima orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku," kata dia.
"Identitas korban yang lainnya sudah dikantongi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mamuju yang selanjutnya akan mengarahkan korban atau keluarganya untuk melapor," Syamsuriansyah menambahkan.
Oknum guru honorer itu kata Kasat Reskrim, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-ndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sandiaga Kaget Prabowo Puji Jokowi Sampai Enam Kali Saat Debat