Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menganggap dirinya menjadi korban sehingga menjadi tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Menurut Irwandi, ada yang tak menyukai dirinya untuk menjadi Gubernur Aceh selama dua periode.
"Pasti ada. Setingan ini. Kalau aku ceritakan nanti banyak petinggi negara ini yang kena," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Irwandi menganggap selama menjalani persidangan, belum ada fakta maupun saksi-saksi menyebut dirinya menerima uang.
Baca Juga: Keguguran, Arumi Bachsin Dikuret
"Tidak pernah ada yang menunjuk ke aku, yang ada hanya mendengar dari orang. Tidak ada aku jamin, sampai 3 hari ditangkap aku tak tahu kenapa aku ditangkap," tutup Irwandi.
Untuk diketahui, Irwandi seharusnya menjalani sidang lanjutan hari ini. Namun, sidang itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pantau Stok BBM, Rini Targetkan Semua SPBU Pakai Sistem Digital