Suara.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno melaporkan Cpres nomor urut 01 Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu RI, Senin (18/2/2019).
Jokowi dilaporkan karena dinilai menyerang Prabowo memakai fitnah soal kepemilikan ratusan ribu hektare tanah Prabowo di Kalimantan dan Aceh.
BPN diwakili oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menjelaskan kepada Bawaslu, Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah," kata Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu.
Baca Juga: Hasil Piala Indonesia: Arema FC Tahan Imbang Persib 1-1 di Jalak Harupat
Djamaluddin menjelaskan, Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
"Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.
Djamaluddin meminta Bawaslu serta KPU untuk bisa menegur keras Jokowi untuk tidak melakukan hal serupa pada debat selanjutnya.
Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Baca Juga: Timses Prabowo: Kami Tidak Menuduh Jokowi Gunakan Earpiece Saat Debat
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.