Suara.com - Aparat kepolisian membongkar kasus persetubuhan paksa terhadap gadis di bawah umur, yang juga diancam oleh residivis begaldi Karangasem, Bali.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban Inisial FT (14), yang diancam bakal disantet oleh pelaku berinisial MT. Pelaku sendiri masih berstatus wajib lapor di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Sedikit demi sedikit alur cerita kasus ini mulai terungkap. Meski awalnya pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik, akhirnya sesuatu yang tak pernah terpikirkan sebelumnya sedikit demi sedikit mulai terungkap.
Kisah percintaan yang dibumbui ancaman dan persetubuhan ini bermula ketika salah seorang tetangga korban, perempuan berusia 26 berinisial SR, mengunjungi kakaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB Karangasem.
Baca Juga: Curi Jeans Langka Satu-satunya di Jepang, Pria Ini Masuk Jeruji Tahanan
Tanpa disengaja, SR bertemu dan berkenalan dengan pelaku yang saat itu masih mendekam di Lapas tersebut.
"Setelah kenalan itu, kami intensif komunikasi lewat ponsel. Ya di lapas ada ponsel. Kami tinggal bawa kartu SIM saja buat diaktifkan,” ungkap pelaku MF kepada Beritabali—jaringan Suara.com, Sabtu (16/2/2019).
Komunikasi keduanya semakin intensif dari dalam lapas, terlebih MF kala itu digugat cerai istrinya. Rayuan maut MF ternyata menjerat SR hingga akhirnya luluh, dan menerima MF menjadi pacarnya.
Setelah berpacaran, SR kerap kali berkunjung ke lapas untuk bertemu sang pujaan hati. Keduanya dimabuk asmara.
Saking membaranya, MF nekat mengajak SR berhubungan intim di ruang besuk lapas. Bahkan, aksi bejatnya itu dilakukan dua kali di waktu yang berbeda tanpa diketahui seorang pun.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Besar Kemungkinan Joko Driyono Ditahan
Setelah itu, tali asmara kedua sejoli ini terus berlanjut, hingga SR kembali menjenguk kakaknya sambil bertemu kekasihnya itu di lapas.
Namun, kedatangan SR kali ini bersama salah seorang temannya yaitu korban FT berusia 14 tahun. Di sana, SR mengenalkannya kepada pujaan hatinya yaitu MF. Namun setelah perkenalan itu, MF justru tertarik dengan FT.
Setelah perkenalan itu, komunikasi MF dengan FT begitupun SR semakin intensif. Keduanya sering datang mengunjungi MF terlebih ketika mengetahui MF digugat cerai oleh istrinya.
Waktu terus berjalan, FT rupanya termakan rayuan MF. Hal serupa juga terjadi di dalam ruang jenguk lapas.
Namun kali ini lebih ekstrem, MF menggauli keduanya sekaligus di dalam satu ruangan yaitu di ruang besuk lapas.
Aksi bejat MF tak hanya dilakukan di dalam ruang besuk lapas. Rupanya, ketika sebagai tahanan wajib lapor, persetubuhan itu terus berlanjut.
Bahkan, MF tak segan berhubungan intim di tengah kebun jangung dan di sebuah kamar kosong di daerah Bugbug, Karangasem bersama FT.
Sebelum akhirnya FT mengadu kepada orang tuanya, bahwa MF mengancam akan menyantet keluarganya jika dirinya menolak ajakan bersetubuh. Alhasil, orangtua FT melaporkan MF ke Polsek Kota Karangasem.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya mengatakan, akibat ulah MF menjadi tersangka karena melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.