Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar ditanya penyidik KPK terkait prosedur penganggaran dana daerah di DPR. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD - Perubahan Kabupaten Kebumen.
"Saya diminta oleh KPK untuk mengkonfimasi mengenai proses di DPR berkaitan dengan kasus bapak Taufik Kurniawan," kata Indra di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Indra mengaku dicecar penyidik terkait sejumlah dokumen atau bukti laporan di DPR dalam Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ada kaitannya dengan suap DAK Kabupaten Kebumen. Saat ini dokument tersebut sudah disita penyidik KPK.
"Terus kemudian juga beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," ujar Indra.
Baca Juga: Polri Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Minggu ini
Lebih jauh Indra mengatakan, penyidiK KPK hanya melakukan konfirmasi terkait dokumen yang sudah disita. Namun Indra tidak mau bicara lebih jauh terkai hal tersebut.
"Jadi KPK untuk memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR jadi saya hanya dikonfirmasi," kata dia.
"Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK. Kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya nggak boleh bicara," Indra menambahkan.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Baca Juga: KPU: Jokowi Tak Pakai Earpiece di Debat Pilpres
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.