Suara.com - Gara-gara hendak dijanjikan mau dinikahkan, Aminatul Faudah (39) ditipu telak-telak dengan Suyanto (34), pelaku penipuan yang dikenalnya melalui media sosial, Facebook. Bahkan, lantaran sudah kepicut rayuan pelaku, perempuan ini rela disetubuhi dan mau memberikan uang hingga jutaan rupiah.
"Pelaku merayu korban akan dinikahi siri. Dan suruh mentransfer uang Rp 5 juta guna biaya untuk memproses perceraian korban,” kata Kapolsek Ponorogo AKP Lilik Sulastri saat ditemui beritajatim.com, Senin (18/2/2019).
Terkait aksi lucah itu dilakukan saat pelaku janjian untuk menginap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Di hotel tersebut, Suyanto lalu menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri. ”Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.
Aksi penipuan dan persetubuhan itu terungkap setelah korban melaporkan Suyanto ke Polsek Ponorogo. Pelaporan itu disampaikan setelah Aminatul merasa ditipu dengan iming-imingin ingin diperistri oleh pelaku. Peristiwa penipuan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook sekitar dua bulan lalu. Keduanya sering chating di dunia maya. Hingga saling tukar nomor whatsapp.
Baca Juga: Mualaf, Roger Danuarta Tertantang Main Film Religi
"Setelah korban melapor, tim kami langsung bergerak menangkap pelaku di terminal bus di Trenggalek," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Suyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Suyanto dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. "Ini proses penyelidikan masih berlanjut,” tandasnya.
Sumber: Beritajatim.com