LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal. Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian.
Proses bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI.
Menurut Laksana, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. Mewnurutnya, hal itu sejalan dengan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2018,” katanya.
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, ia menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
Regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif. Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional.