Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menginstruksikan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko untuk membentuk Tim Penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.
"Tadi saya panggil Kepala LIPI, dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI," kata Menteri Syafruddin usai pertemuan dengan Kepala LIPI di kantor Kemepan-RB, Senin (18/02/2019).
Tim penyelaras terdiri Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI. "Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” ujarnya.
Syafruddin juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. "Kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI," tegasnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK, 305 Pemda Serahkan Usulan ke Kemenpan-RB
Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi. "Ini ada miskomunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat," ujar Syafruddin.
Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI. "Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," ucap Syafruddin.
Menpan-RB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut. "Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga kami harus memastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Tetapi kalau ada tindakan yang diluar usulan mereka itu yang harus dihentikan," ungkapnya.
Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. "Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," bebernya.
LIPI akan segera membentuk tim penyelaras sesuai arahan Menteri PANRB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan," kata Laksana.
Baca Juga: Kemenpan-RB: Pencegahan Inefisiensi Anggaran Rp 392 Triliun Bukan Kebocoran
Pada kesempatan itu Kepala LIPI menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. "Tidak benar ada pemecatan PNS yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung," jelasnya.