Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu saat berceramah di acara tabliq akbar di Solo, Jawa Tengah. Malah, Slamet meminta penyidik Polda Jateng untuk menunda pemeriksaannya lantaran beralasan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Untuk PA 212 atas nama SM (Slamet Maarif) melalui pengacaranya minta diundur lagi untuk pemeriksaannya karena mungkin masih ada alasan kegiatan," kata Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetya di Mabes Polri, Senin (18/2/2019).
Dedi mengatakan belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap Juru Bicara FPI itu digelar. Namun, Dedi memastikan polisi akan terus berkomunikasi dengan Slamet Ma'arif agar bisa kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik," terangnya.
Baca Juga: Buntut Unicorn, Tim Jokowi Curiga Prabowo Tak Paham Ekonomi Digital
Diketahui, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet Maarif di Mapolda Jateng sekitar pukul 10.00
WIB. Terkait agenda pemeriksaan itu, sebanyak 500 personel olisi dikerahkan Polda Jawa Tengah untuk mengamankan pemeriksaan Slamet Maarif.
Namun hingga pukul 10 30 WIB, Slamet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran pemilu belum juga tiba.
"Memang hari ini jadwal pelaksanaan pemeriksaan. Rencana pukul 10.00 WIB. Kita masih menunggu yang bersangkutan," kata Agus di Mapolda Jateng.