Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019). Hery sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami dua penyelidik KPK saat bertugas.
Hery tiba di gedung Ditreskrimun sekira pukul 12.30 WIB. Dirinya hadir ditemani satu orang langsung memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Hery memilih irit bicara saat disinggung wartawan terkait pemeriksaan ulang kasus ini. Dia hanya mau diwawancara ketika sudah selesai menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya nanti, setelah pemeriksaan baru (wawancara)," kata Hery saat tiba di Polda Metro Jaya.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ulang lantaran Hery beralasan sibuk saat dijadwalkan untuk diperiksa di hari sebelumnya.
Baca Juga: Fadli Zon Yakin Jokowi Niat Serang Pribadi Prabowo di Debat Pilpres
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan status tersangka terkait insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu.
Buntut dari tuduhan itu, Pemprov Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Baca Juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi