Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan kedua dari polisi Jawa Tengah. Slamet Maaruf seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu saat aksi #2019GantiPresiden di Solo.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet Maarif, Achmad Michdan di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (18/2/2019).
Achmad Michdan bersama beberapa pengacara Slamet Maarif datang ke polda untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa Ustaz Slamet Maarif tidak bisa hadir hari ini," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 500 Personel Jaga Pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Maarif
Menurut dia, Slamet Maarif tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Karena jadwal beliau padat tekanan darahnya naik dan mengalami flu berat," dalihnya.
Dalam kesempatan itu, kuada hukum Slamet Maarif juga meminta kepada penyidik untuk diberi kesempatan mengajukan ahli agar proses pemeriksaan transparan.
Ia menyebut ada empat ahli yang disiapkan, antara lain ahli pidana, bahasa dan pemilu.
"Keterangan ahli ini yang menjelaskan apakah benar terjadi pelanggaran pidana pemilu atau kasusnya harus dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Baca Juga: Hari Ini Slamet Maarif Diperiksa Sebagai Tersangka Pidana Pemilu di Jateng
Slamet Maarif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ketua Umum PA 212 ini tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari 2019. (Antara)