Suara.com - Pemprov Papua kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) guna menyerahkan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyelidik KPK. Barang bukti yang diserahkan polisi di antaranya yakni sebuah tas yang diduga menjadi pemicu adanya aksi pengintaian yang dilakukan penyelidik KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menggelar rapat bersama beberapa pejabat.
Pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan, tas tersebut ternyata tak sesuai dugaan pegawai KPK yang menyangka ada praktik suap yang dilakukan Lukas.
"Tas inilah yang menjadi sasaran utama OTT malam itu, yang dicurigai berisi uang. Padahal, saat malam itu juga dicek tidak ada uang yang dimaksud," kata Roy.
Roy menjelaskan, tas tersebut dipegang oleh Nuswea selaku Kabid Anggaran. Ternyata tas tersebut dibuka langsung di depan Gilang Wicaksono, salah satu penyelidik KPK yang melakukan pengintaian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Baca Juga: Anti Sakit-sakit Club, Ini 4 Tips Bervakansi saat Musim Hujan
Selain tas ransel hitam, Roy pun membawa buku risalah rapat. Buku tersebut sebagai bukti bahwa kegiatan yang berlaku di Hotel Borobudur itu merupakan agenda resmi pemerintahan.
"Jadi pertemuan malam itu adalah pertemuan legal, dan difasilitasi oleh DPR Papua dengan mengundang Gubernur Papua dan mengundang Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Ini akan kami serahkan," ujarnya.
Roy juga membawa barang bukti lainnya berupa tangkap layar grup WhatsApp milik pegawai KPK, Gilang Wicaksono yang tiba-tiba dihapus secara otomatis. Menurutnya, pihak KPK menghilangkan barang bukti isi pesan WhatsApp terkait rencana Operasi Tangkap Tangan Gubernur Papua.
"Tapi apa yang terjadi. Setelah tiba di Polda, WhatsApp gilang sudah seperti ini (hilang), disedot. Ini Whatsapp-nya Gilang. Jadi semua data yang ada di dalam HP ini ngeblank. Kami mau buka ulang ternyata sudah blank. Sehingga ada apa teman-teman KPK menghilangkan barbuk ini?," tegas Roy.
"Tapi hari ini kami akan serahkan barang bukti ini, meminta agar WA Gilang bisa diaudit forensik oleh Reskrimsus sehingga ditemukan adanya konspirasi itu," tambahnya.
Baca Juga: Labfor Polri Telisik CCTV Ungkap Ledakan di Dekat Lokasi Debat Pilpres
Kasus ini bermula ketika Gilang resmi membuat laporan terkait kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019). Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan status tersangka terkait insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu.
Buntut dari tuduhan itu, Pemprov Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.