Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (18/2/2019), hari ini. Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-P Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Indra kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, Febri tak menjelaskan apa yang akan digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan Indra sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. Namun, menyusul tertangkapnya Taufik, penyidik KPK diketahui sedang menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. Selain itu, Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Syok, Keluarga Tadinya Percaya Jupiter Fortissimo Sudah Bebas Narkoba
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.