Hari Ini Slamet Maarif Diperiksa Sebagai Tersangka Pidana Pemilu di Jateng

Senin, 18 Februari 2019 | 11:32 WIB
Hari Ini Slamet Maarif Diperiksa Sebagai Tersangka Pidana Pemilu di Jateng
Slamet Maarif di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018). [Duara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif diperiksa di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (18/2/2019). Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Tak kurang dari 500 polisi dikerahkan Polda Jawa Tengah untuk mengamankan pemeriksaan Slamet Maarif. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Triatmaja mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik Mapolresta Solo. Namun hingga pukul 10 30 WIB, Slamet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran pemilu belum juga tiba.

"Memang hari ini jadwal pelaksanaan pemeriksaan. Rencana pukul 10.00 WIB. Kita masih menunggu yang bersangkutan," kata Agus di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2019).

Terkait pengamanan, Agus menjelaskan ada 5 satuan setara kompi (SSK) atau 500 aparat baik dari Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang. Aparat dihadirkan untuk mengamankan massa pendukung yang kemungkinan besar datang. Meski massa belum datang, anggota kepolisian yang berjaga sudah mulai bersiap.

Baca Juga: Balita Perempuan Ikut Kena Ledakan di Lokasi Nobar Pendukung Jokowi

"Kita siapkan lima SSK atau 500 anggota," kata Agus.

Untuk diketahui, Slamet Maarif kini berstatut tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 UU No 7/2017 tentang Melakukan Kampanye yang Dilarang bagi Peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI