CEK FAKTA: Prabowo Klaim Kekayaan RI Banyak di Luar Negeri, Ini Faktanya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Februari 2019 | 21:53 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Klaim Kekayaan RI Banyak di Luar Negeri, Ini Faktanya
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berbicara saat mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan, banyak kekayaan Indonesia tidak berada di dalam negeri, melainkan mengalir ke luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat debat capres sesi kedua, di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.

"Kita akan mengamankan semua sumber-sumber ekonomi bangsa Indonesia. Kita akan menjaga pundi-pundi bangsa Indonesia supaya kekayaan kita tidak mengalir ke luar negeri. Masalah pokok bangsa kita adalah bahwa kekayaan kita tidak tinggal di republik kita," kata Prabowo.

Prabowo tidak menjelaskan maksud kekayaan itu apakah kekayaan sumber daya alam banyak mengalir ke luar negeri, atau dari potensi pajak warga Indonesia yang banyak berada di luar negeri.

Baca Juga: Jokowi: Pak Prabowo Kelihatannya Kurang Optimis

Fakta:

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA), Ervyn Kaffah menilai Presiden Jokowi memiliki agenda yang jelas mengenai hal ini.

Selain kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), sekarang ini ada penandatanganan mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss.

Pada 4 febuari 2019 pemerintah Indonesia membuat MLA dengan pemerintah Swiss untuk mengembalikan harta kekayaan orang Indonesia yang di simpan di Swiss.

Peneliti FITRA, Gunardi mencatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berhasil merepatriasi Rp 147 trilun dari total deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.031 triliun.

Baca Juga: Prabowo: Kalau Idenya Sama, Tak Perlu Saya Diadu-adu dengan Jokowi

Catatan juga disampaikan peneliti AURIGA, Iqbal Damanik. Iqbal mengutip data Bank Indonesia (BI) bahwa baru 93 persen devisa hasil ekspor Indonesia yang balik ke dalam negeri dan baru 15 persen yang sudah dikonversi menjadi rupiah.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ada tiga hal yang diatur yaitu, (1) DHE SDA harus masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, (2) pemberian insentif terhadap PPh Final bagi DHE SDA yang masuk ke SKI, dan (3) sanksi administratif bagi yang melanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI