Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Februari 2019 | 18:28 WIB
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas
Lokasi sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar pada Sabtu (16/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Satu orang diduga penambang liar tewas dalam insiden itu.

Mengutip laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban tewas bernama Herdam (45), sebelum dinyatakan tewas, korban mengalami luka bakar serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat. Namun beberapa jam usai kejadian, Herdam dinyatakan meninggal dunia.

Insiden terbakarnya sumur minyak ilegal itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan.

Menurut dia, korban bernama Herdam, warga Sekayu, Sumatera Sulatan. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: BPN: Ada Kejutan dari Prabowo saat Debat Pilpres, Jokowi Akan Kaget

"Iya benar. Di Bungku, (sumur minyak) yang terbakar itu di dekat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)," ujar Parlaungan di RSUD Hamba, Muarabulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, Sabtu (16/2).

Menurut dia, ia mendapat informasi bahwa korban hanya satu orang saja. Sementara kronologis kejadian hingga berita ini ditulis belum jelas.

"Kabarnya bak penampungan yang terbakar. Dan saat ini api telah padam," katanya.

Tanggapan Pertamina

Menanggapi terjadinya kebakaran di lokasi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku itu, M. Rizal Rukhaidan selaku Legal & Relation Manager Pertamina EP Asset 1 mengatakan, terbakarnya sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.

Baca Juga: Jokowi Akan Banyak Tebar Senyum di Debat Pilpres Kedua Malam Ini

"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakun dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan)," Rizal menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI