Namun, kedatangan SR kali ini bersama salah seorang temannya yaitu korban FT berusia 14 tahun. Di sana, SR mengenalkannya kepada pujaan hatinya yaitu MF. Namun setelah perkenalan itu, MF justru tertarik dengan FT.
Setelah perkenalan itu, komunikasi MF dengan FT begitupun SR semakin intensif. Keduanya sering datang mengunjungi MF terlebih ketika mengetahui MF digugat cerai oleh istrinya.
Waktu terus berjalan, FT rupanya termakan rayuan MF. Hal serupa juga terjadi di dalam ruang jenguk lapas.
Aksi bejat MF tak hanya dilakukan di dalam ruang besuk lapas. Rupanya, ketika sebagai tahanan wajib lapor, persetubuhan itu terus berlanjut.
Baca Juga: BPN Angkat Bicara Soal Jalan Tol 'Pembunuh Bayaran' Era Jokowi
Bahkan MF tak segan berhubungan intim di tengah kebun jangung dan di sebuah kamar kosong di daerah Bugbug, Karangasem bersama FT.
Sebelum akhirnya FT mengadu kepada orang tuanya, bahwa MF mengancam akan menyantet keluarganya jika dirinya menolak ajakan bersetubuh. Alhasil, orangtua FT melaporkan MF ke Polsek Kota Karangasem.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya mengatakan, akibat ulah MF menjadi tersangka karena melanggar Pasal 76 D jo pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.